Masyarakat seringkali kebingungan jika ingin membuat atau mengurus surat-surat penting, sosialisasi terkait persyaratan tersebut memang belum maksimal, dibutuhkan ketersediaan masyarakat yang sudah mengetahui syarat-syarat mengurus surat-surat penting di kantor desa untuk dapat mensosialisasikan nya juga.
"Masih banyak masyarakat yang harus bolak balik karena ketidak tahuan informasi pengurusan surat-surat penting tersebut, padahal pemerintah desa pun sudah melakukan sosialisasi di bantu dengan kadus dan rt nya masing-masing, namun masih saja ada beberapa yang belum tahu, minggu, (11/11/2018)" tutur mba' Dewi Puspita Sari, kasi pelayanan masyarakat desa Jatimulyo.
Kasi Pelayanan Masyarakat Desa, Dewi Puspita Sari
Berikut keterangan di bawah ini jika ada masyarakat yang ingin mengurus surat-surat penting.
1. Syarat Mengurus Akte Kelahiran
2. Syarat Mengurus Surat NA (Numpang Nikah)
3. Syarat Mengurus KK
4. Syarat Mengurus SKCK
5. Syarat Mengurus KTP
(Huda)
Komentar
Posting Komentar