mediadesaku.com - Jatimulyo, ditinjau dari laman berita pn-kalianda[dot]go[dot]id pada tanggal 7 November 2018 yang lalu Pengadilan Negeri Kalianda menerima pengunjuk rasa dari Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Seperti yang kita ketahui bahwa pengujuk rasa yang terdiri dari masyarakat yang didampingi oleh tokoh dan LSM mendatangi Pengadilan Negeri Kalianda dengan maksud ingin menanyakan eksekusi lahan mbah Bibit, depan Balai Desa Jatimulyo, putusan perkara Nomor 7/Pdt.G/2002/PN Kld jo. Nomor 16/Pdt.2003/Pt Tjk jo. Nomor 301 K/Pdt/2004 jo. Nomor 199 PK/Pdt/2007.
Isi dari permintaan pengunjuk rasa antara lain :
1. Keberatan atas rencana eksekusi perkara tersebut
2. Meminta peninjauan kembali atas eksekusi tersebut
3. Hal itu karena masyarakat memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan sudah lebih dari 20 tahun menempati tanah tersebut.
Pengunjuk rasa tiba di Pengadilan Negeri Kalianda pukul 10.00 WIB, diterima oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Bapak Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Menanggapi pernyataan dari pengunjuk rasa tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda menyampaikan beberapa poin diantaranya adalah :
1. Ketua Pengadilan Negeri hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT)
2. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan sesuai dengan isi putusan yaitu eksekusi terhadap tanah seluas 1.600 M2
3. Pelaksanaan akan diawali dengan konstatering dan sita eksekusi untuk memastikan luas tanah 1.600 m2 tersebut
4. Bagi pihak ketiga yang bukan berkepentingan dan merasa dirugikan oleh pelaksanaan eksekusi dapat mengajukan upaya hukum derder verzet
Mendengar penjelasan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, masyarakat menerima dan akan mengajukan upaya hukum.
(*)
Sumber:
Komentar
Posting Komentar