Langsung ke konten utama

Poin Penting Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda terhadap Pengunjuk Rasa Dari Desa Jatimulyo



mediadesaku.com - Jatimulyo, ditinjau dari laman berita pn-kalianda[dot]go[dot]id pada tanggal 7 November 2018 yang lalu Pengadilan Negeri Kalianda menerima pengunjuk rasa dari Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Seperti yang kita ketahui bahwa pengujuk rasa yang terdiri dari masyarakat yang didampingi oleh tokoh dan LSM mendatangi Pengadilan Negeri Kalianda dengan maksud ingin menanyakan eksekusi lahan mbah Bibit, depan Balai Desa Jatimulyo, putusan perkara Nomor 7/Pdt.G/2002/PN Kld jo. Nomor 16/Pdt.2003/Pt Tjk jo. Nomor 301 K/Pdt/2004 jo. Nomor 199 PK/Pdt/2007. 


Isi dari permintaan pengunjuk rasa antara lain :

1. Keberatan atas rencana eksekusi perkara tersebut

2. Meminta peninjauan kembali atas eksekusi tersebut

3. Hal itu karena masyarakat memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan sudah lebih dari 20 tahun menempati tanah tersebut.

Pengunjuk rasa tiba di Pengadilan Negeri Kalianda pukul 10.00 WIB, diterima oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Bapak Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Menanggapi pernyataan dari pengunjuk rasa tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda menyampaikan beberapa poin diantaranya adalah :

1. Ketua Pengadilan Negeri hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT)

2. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan sesuai dengan isi putusan yaitu eksekusi terhadap tanah seluas 1.600 M2

3. Pelaksanaan akan diawali dengan konstatering dan sita eksekusi untuk memastikan luas tanah 1.600 m2 tersebut

4. Bagi pihak ketiga yang bukan berkepentingan dan merasa dirugikan oleh pelaksanaan eksekusi dapat mengajukan upaya hukum derder verzet

Mendengar penjelasan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, masyarakat menerima dan akan mengajukan upaya hukum.
 
(*)

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANDENG LPPM IAIN METRO, KADES JATIMULYO ADAKAN PENYULUHAN ANTI KORUPSI

Kamis, 4 November 2021, Pemerintah desa Jatimulyo melaksanakan kegiatan pemyuluhan anti korupsi dilingkungan karang taruna sebagai generasi muda di desa Jatimulyo.  Kegiatan yang berjudul "Penggunaan Media Sosial dalam Penyuluhan Anti Korupsi Bagi Pemuda Desa Jatimulyo KecamatanJati Agung Kabupaten Lampung Selatan” bertujuan untuk mengajak generasi muda desa Jatimulyo turut serta mengawasi dan mendukung Pemerintah desa dalam melaksanakan anggaran dana desa sebaik mungkin.  Acara penyuluhan anti korupsi ini dilaksanakan dengan menggandeng tim riset dari LPPM IAIN Metro, ketua tim riset Ahmad Syarifudin, MH menuturkan bahwa pentingnya menanamkan kesadaran tentang anti korupsi di kalangan pemuda.  "saya ingin mengajak pemuda-pemudi desa Jatimulyo agar memiliki  kesadaran dan pandangan yang sama terhadap bahaya korupsi, dengan semakin banyak orang yang sadar akan membuat ruang korupsi semakin sempit, dan kedepan menjanjikan kondisi yang lebih baik" tuturnya.  Kepala desa jug

INFO GRAFIS ANGGARAN APBDes 2021

 

FESTIVAL LOMBA VIRTUAL HUT RI KE-76 KARANG TARUNA DESA JATIMULYO

Dokumentasi Kegiatan   Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-76 di tengah Pandemi Covid-19 serta dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah kabupaten Lampung Selatan. Karang Taruna Desa Jatimulyo melakukan serangkai kegiatan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk menyiasati hal tersebut kegiatan ini dilakukan secara virtual dengan mengadakan "Festival Lomba Virtual", yang ditujukan untuk Pemuda/Pemudi di Desa Jatimulyo. Festival Lomba Virtual dimulai tanggal 12 Agustus 2021 dan berakhir 29 Agustus 2021. Ada berbagai cabang perlombaan yang diperlombakan diantaranya: Hadroh Virtual, Solo Song Virtual, dan Foto Menarik tema Kemerdekaan. Antusias pemuda/i Desa Jatimulyo sangat baik terlihat dari banyaknya Partisipan peserta yang mendaftar disetiap cabang perlombaan. Dokumentasi Kegiatan Tujuan kegiatan ini selain untuk memperingati HUT RI Ke-76, juga bertujuan menggali potensi, serta menyalurkan kreatifitas Pemuda/i D