
mediadesaku.com - Dimuat dari laman tribunlampung[dot]co[dot]id diduga terdapat penyalahgunaan anggaran dana desa di kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gunung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, perwakilan dari masyarakatnya melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (13/11/2018).
kedatangan masyarakat desa ini bukan tanpa alasan, melainkan meminta bantuan ke Kejati karena laporan perwakilan warga ke kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan korupsi dana desa dan juga pungutan liar sertifikat tanah prona tak membuahkan hasil
lanjut di dalam laman tribunlampung[dot]co[dot]id Saparudin salah satu perwakilan, mengatakan, kedatangannya atas nama masyarakat memohon bantuan dan melaporkan adanya penyelewengan anggaran dana desa di Kampung Gunung Tapa.
"Kami anggap ada yang menyalahgunakan kewenangan program pemerintah baik pengerjaan infrastruktur," ungkapnya saat melapor di Kejati.
Saparudin pun menuturkan terkait infrastruktur yakni jalan onderlah, tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sehingga terkesan anggaran disunat.
"Jadi jalan onderlah sepanjang 4 kilometer di Jalan Dusun Tanjung Sari, Dusun Sinar Tempat dan Dusun Kampung Baru tidak memakai hamparan pasir dan tidak dipadatkan," ungkapnya.
Lanjut Saparudin, selain jalan terkait masalah sertifikat tanah prona seharusnya gtatis namun dalam pelaksanaan tidak.
"Kami oleh tim pelaksanaan ditarik tarif Tp 1,5 juta untuk perumahan dan Rp 2,5 hingga Rp 3 juta untuk ladang," tegasnya.
Sumber: tribunlampung[dot]co[dot]id
Komentar
Posting Komentar