Normal
Baru adalah suatu cara hidup baru atau cara baru dalam menjalankan aktivitas
hidup ditengah pandemi covid-19 yang belum selesai. Normal Baru dibutuhkan untuk menyelesaikan
masalah kehidupan selama Covid-19.
Normal
Baru, secara umum disepakati tanpa sadar, yakni menerangkan suatu kondisi yang
terbentuk akibat lamanya kehidupan sosial masyarakat selama Covid-19. Waktu
lama disini berarti cukup untuk menyamakan pendapat terkait waktu. Misalnya,
kasus Covid-19 di Indonesia saja sudah lebih dari hitungan bulan. Kalau
dihubungkan dengan kasus di Wuhan. Waktu yang membentuk perilaku baru ini
bahkan sudah melebihi dari enam bulan. Sehingga, kebiasaan itu menjadi
kebiasaan baru yang akan melekat dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa
penelitian menjelaskan, suatu kebiasaan yang terus-menerus dilakukan akan
menjadi kebiasaan baru.
Sekurang-kurangnya,
secara teori dan teknis, Normal Baru kita antara lain enggan bersalaman atau
berjabat tangan. Muncul kebiasaan baru dalam Corona yang menggunakan siku
sebagai pengganti telapak tangan. Contoh lain, kebiasaan memakai masker.
Himbauan, anjuran, bahkan perintah memakai masker di laut rumah sudah menjadi
kebiasaan baru. Begitu juga kebiasaan mencuci tangan dan jaga jarak.
Tujuan pemerintah dalam menerapkan
era new normal dimana masyarakat harus berdamai dengan
Covid-19 sehingga tetap dapat melaksanakan aktivitas normal seperti biasanya
namun tetap harus mematuhi protokol Kesehatan.
Era normal baru seakan menjadi starting point untuk mencari hikmah dibalik wabah
COVID-19 yang melanda dunia. Kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang benar,
banyak masyarakat khususnya di kalangan bawah yang memahami new normal sebagai
kembali ke situasi normal seperti sebelum pandemi Covid-19, Masyarakat
menurutnya menganggap new normal ini
berarti kembali ke situasi normal dan bisa melakukan kegiatan seperti semula
termasuk berbelanja dan makan di mal dan kegiatan lainnya tanpa pembatasan.
New normal ini tampaknya harus benar-benar disosialisasikan
hingga masyarakat mengetahui apa sebenarnya yang harus dilakukan. Covid-19
adalah sesuatu yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya, dimana virus ini bisa
berubah menjadi virus endemik di tengah masyarakat dan ada kemungkinan virus
ini tidak akan musnah sepenuhnya. Merujuk pada keterangan dari Dale
Fisher, Pejabat Jaringan Peringatan dan Respons Wabah Global WHO, dikatakan
bahwa vaksin Covid-19 kemungkinan baru akan siap pada akhir tahun 2021.
Hal
tersebut membuat dunia, termasuk Indonesia berada pada dalam posisi yang
dilematis. Dua bulan pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),
Pemerintah Indonesia kini bersiap untuk memutar kembali roda ekonomi yang lesu
sebagai dampak dari penerapan PSBB tersebut. Gelagat Pemerintah Indonesia untuk
kembali memutar roda ekonomi terlihat pertama kali saat Presiden Joko Widodo
mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia harus hidup berdamai dengan Covid-19
sampai ditemukannya vaksin yang efektif. Pernyataan tersebut kemudian
diterjemahkan lebih lanjut menjadi sebuah istilah yang akhir-akhir ini sering
menjadi pembicaraan banyak orang, yakni “New Normal” atau kenormalan baru.
Skenario
kenormalan baru telah disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dan direncanakan mulai berlaku sejak 1 Juni, dimana industri dan
jasa sudah boleh beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan. Dalam rencana
awal tersebut, terdapat lima fase kenormalan baru, yakni 1 Juni, 8 Juni, 15
Juni, 6 Juli, serta 20 Juli. Persiapan besar-besaran menuju era kenormalan baru
ditandai dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke berbagai titik strategis
untuk memantau persiapan kenormalan baru, satu hari pasca libur lebaran.
Kebijakan
kenormalan baru ini, bagaikan buah simalakama. Di satu sisi, masyarakat akan
rentan tertular virus jika protokol jaga jarak dilonggarkan. Di sisi lain,
memaksa orang-orang untuk tetap tinggal di rumah juga akan berdampak berat pada
ekonomi, sebagaimana data yang telah disampaikan di atas.

Dalam rangka mengkongkritkan fase kenormalan
baru, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
mengenai Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Tempat Kerja
Perkantoran Dan Industri. Surat Keputusan tersebut menjadi sebuah protokol di
dalam menjalankan fase kenormalan baru, dimana pekerja diharapkan untuk menjaga
jarak minimal dari rekan kerjanya ketika masuk kantor, para pekerja juga diimbau
untuk mengenakan pakaian khusus kerja, pengukuran suhu menggunakan thermogun pada
pintu masuk serta penggunaan masker sekarang merupakan sebuah kewajiban.
Melengkapi aturan kenormalan baru tersebut, Pemerintah Indonesia juga akan
menerjunkan ratusan ribu personel TNI-Polri ke sejumlah titik untuk memastikan
bahwa masyarakat disiplin terhadap physical distancing.

Di atas kertas, segala daya upaya Pemerintah
Indonesia dalam rangka menjalankan kenormalan baru terlihat meyakinkan. Akan
tetapi pertanyaan kuncinya adalah apakah kita sudah siap menerapkan kenormalan
baru ini?
Di
dalam memasuki kenormalan baru ini, maka kita harus menemukan titik tengah
kepentingan antara kesehatan dan ekonomi. Kesiapan tersebut dapat dijawab
dengan menggunakan perspektif hukum, yang dalam hal ini berdasarkan teori
sistem hukum yang dicetus oleh Friedman. Dimana agar tujuan hukum tersebut
dapat tercapai adalah ketika sistem hukum yang terdiri dari struktur, substansi
dan budaya hukum berjalan dengan maksimal. Struktur hukum mengacu pada
bagaimana Pemerintah dan penegak hukum di dalam mengatur masyarakatnya, adapun
subtansi hukum merupakan kumpulan norma hukum yang ada, serta budaya hukum
sebagai sikap dari masyarakat terhadap hukum dalam menghadapi pandemi ini. Oleh
karena itu, apabila ingin sukses di dalam menjalankan kenormalan baru, maka
seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat harus disiplin menjalankan
protokol-protokol serta aturan yang telah dibuat.
Argumentasi
tersebut selaras dengan pernyataan dari Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur
Jenderal WHO yang menyebutkan bahwa ada enam syarat yang harus dipenuhi apabila
ingin melakukan pelonggaran pembatasan dalam kondisi seperti ini, yakni: negara
tersebut harus mampu mengendalikan penularan penyakit; sistem layanan kesehatan
di negara tersebut harus mampu mendeteksi, menguji, mengisolasi, dan melacak
setiap kasus; resiko penyebaran di titik-titik episentrum dapat diminimalkan;
sekolah, tempat kerja, serta tempat pengumpulan massa lainnya harus bisa
menetapkan langkah-langkah pencegahan; pencegahan masuknya kasus dari luar
negeri; dan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat di dalam menjalankan
kenormalan baru.

Berdamai
dengan Covid-19 bukan berarti menanggap bahwa ini merupakan sebuah penyakit
biasa, nyatanya virus ini telah mempengaruhi hidup jutaan orang di dunia. Oleh
karena vaksin masih membutuhkan waktu, yang bisa kita lakukan adalah mencegah
penyebarannya. Pemerintah dalam hal ini harus lebih berhati-hati di dalam
mencanangkan rencana kenormalan baru. Pelonggaran terhadap PSBB harus
didasarkan pada bukti dan juga data bahwa pandemi tersebut telah membaik. Tanpa
didukung tes massal yang mencukupi, penelusuran kontak, dan penanganan medis
yang memadai, pelonggaran PSBB adalah pertaruhan yang amat beresiko.
Sosialisasi new normal mengajak warga yang sedang
melaksanakan olahraga pagi dalam pencegahan Covid-19 diantaranya, dengan selalu
menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, mencuci tangan dengan benar
menggunakan sabun pada air yang mengalir/dengan menggunakan handsanitizer,
menjaga jarak aman dan hindari kerumunan.
Sosialisasi new normal
ini terus dilakukan, masyarakat harus terus diingatkan untuk selalu menerapkan
pola hidup sehat dan menaati protokol kesehatan
Menurutnya, pemahaman masyarakat akan protokol
new normal sangat penting. Karena berkaitan dengan kegiatan masyarakat di ruang
publik.
Selain itu, pada masyarakat berpergian menggunakan
kendaraan umum, diharapkan masyarakat harus bisa mematuhi protokol kesehatan
dalam menghadapi era new normal saat ini, dengan cara melakukan physical distancing. Adapun saat
menggunakan kendaraan umum, beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi
antara lain:
- Jangan
sering menyentuh fasilitas umum, dan menggunakan hand sanitizer saat berpergian
kemanapun.
- Menggunakan
helm sendiri saat memesan ojek online.
- Tidak
menyentuh area wajah
- Menjaga
jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Upayakan
membayar non-tunai saat melakukan transaksi, sehingga tidak harus kontak fisik
dengan orang lain.
- Menggunakan
tisu basah untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Kita berharap agar
semua masyarakat bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kita bersama
dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan menata kenormalan baru
atau fase new normal.
Editor By : Tim KKN-DR ITERA 2020
KKN Desa Jatimulyo, Kec. Jati
Agung, Kab. Lampung Selatan.
Official Account :
@kkn_itera_desa_jatimulyo