Langsung ke konten utama

SOSIALISASI NEW NORMAL



Normal Baru adalah suatu cara hidup baru atau cara baru dalam menjalankan aktivitas hidup ditengah pandemi covid-19 yang belum selesai.  Normal Baru dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah kehidupan selama Covid-19.


Normal Baru, secara umum disepakati tanpa sadar, yakni menerangkan suatu kondisi yang terbentuk akibat lamanya kehidupan sosial masyarakat selama Covid-19. Waktu lama disini berarti cukup untuk menyamakan pendapat terkait waktu. Misalnya, kasus Covid-19 di Indonesia saja sudah lebih dari hitungan bulan. Kalau dihubungkan dengan kasus di Wuhan. Waktu yang membentuk perilaku baru ini bahkan sudah melebihi dari enam bulan. Sehingga, kebiasaan itu menjadi kebiasaan baru yang akan melekat dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa penelitian menjelaskan, suatu kebiasaan yang terus-menerus dilakukan akan menjadi kebiasaan baru.

Sekurang-kurangnya, secara teori dan teknis, Normal Baru kita antara lain enggan bersalaman atau berjabat tangan. Muncul kebiasaan baru dalam Corona yang menggunakan siku sebagai pengganti telapak tangan. Contoh lain, kebiasaan memakai masker. Himbauan, anjuran, bahkan perintah memakai masker di laut rumah sudah menjadi kebiasaan baru. Begitu juga kebiasaan mencuci tangan dan jaga jarak.

Tujuan pemerintah dalam menerapkan era new normal dimana masyarakat harus berdamai dengan Covid-19 sehingga tetap dapat melaksanakan aktivitas normal seperti biasanya namun tetap harus mematuhi protokol Kesehatan.

Era normal baru seakan menjadi starting point untuk mencari hikmah dibalik wabah COVID-19 yang melanda dunia. Kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang benar, banyak masyarakat khususnya di kalangan bawah yang memahami new normal sebagai kembali ke situasi normal seperti sebelum pandemi Covid-19, Masyarakat menurutnya menganggap new normal ini berarti kembali ke situasi normal dan bisa melakukan kegiatan seperti semula termasuk berbelanja dan makan di mal dan kegiatan lainnya tanpa pembatasan.

New normal ini tampaknya harus benar-benar disosialisasikan hingga masyarakat mengetahui apa sebenarnya yang harus dilakukan. Covid-19 adalah sesuatu yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya, dimana virus ini bisa berubah menjadi virus endemik di tengah masyarakat dan ada kemungkinan virus ini tidak akan musnah sepenuhnya. Merujuk pada keterangan dari  Dale Fisher, Pejabat Jaringan Peringatan dan Respons Wabah Global WHO, dikatakan bahwa vaksin Covid-19 kemungkinan baru akan siap pada akhir tahun 2021.

Hal tersebut membuat dunia, termasuk Indonesia berada pada dalam posisi yang dilematis. Dua bulan pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Indonesia kini bersiap untuk memutar kembali roda ekonomi yang lesu sebagai dampak dari penerapan PSBB tersebut. Gelagat Pemerintah Indonesia untuk kembali memutar roda ekonomi terlihat pertama kali saat Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia harus hidup berdamai dengan Covid-19 sampai ditemukannya vaksin yang efektif. Pernyataan tersebut kemudian diterjemahkan lebih lanjut menjadi sebuah istilah yang akhir-akhir ini sering menjadi pembicaraan banyak orang, yakni “New Normal” atau kenormalan baru.
Skenario kenormalan baru telah disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan direncanakan mulai berlaku sejak 1 Juni, dimana industri dan jasa sudah boleh beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan. Dalam rencana awal tersebut, terdapat lima fase kenormalan baru, yakni 1 Juni, 8 Juni, 15 Juni, 6 Juli, serta 20 Juli. Persiapan besar-besaran menuju era kenormalan baru ditandai dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke berbagai titik strategis untuk memantau persiapan kenormalan baru, satu hari pasca libur lebaran.
Kebijakan kenormalan baru ini, bagaikan buah simalakama. Di satu sisi, masyarakat akan rentan tertular virus jika protokol jaga jarak dilonggarkan. Di sisi lain, memaksa orang-orang untuk tetap tinggal di rumah juga akan berdampak berat pada ekonomi, sebagaimana data yang telah disampaikan di atas.


Dalam rangka mengkongkritkan fase kenormalan baru, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri. Surat Keputusan tersebut menjadi sebuah protokol di dalam menjalankan fase kenormalan baru, dimana pekerja diharapkan untuk menjaga jarak minimal dari rekan kerjanya ketika masuk kantor, para pekerja juga diimbau untuk mengenakan pakaian khusus kerja, pengukuran suhu menggunakan thermogun pada pintu masuk serta penggunaan masker sekarang merupakan sebuah kewajiban. Melengkapi aturan kenormalan baru tersebut, Pemerintah Indonesia juga akan menerjunkan ratusan ribu personel TNI-Polri ke sejumlah titik untuk memastikan bahwa masyarakat disiplin terhadap physical distancing.





Di atas kertas, segala daya upaya Pemerintah Indonesia dalam rangka menjalankan kenormalan baru terlihat meyakinkan. Akan tetapi pertanyaan kuncinya adalah apakah kita sudah siap menerapkan kenormalan baru ini?

Di dalam memasuki kenormalan baru ini, maka kita harus menemukan titik tengah kepentingan antara kesehatan dan ekonomi. Kesiapan tersebut dapat dijawab dengan menggunakan perspektif hukum, yang dalam hal ini berdasarkan teori sistem hukum yang dicetus oleh Friedman. Dimana agar tujuan hukum tersebut dapat tercapai adalah ketika sistem hukum yang terdiri dari struktur, substansi dan budaya hukum berjalan dengan maksimal.  Struktur hukum mengacu pada bagaimana Pemerintah dan penegak hukum di dalam mengatur masyarakatnya, adapun subtansi hukum merupakan kumpulan norma hukum yang ada, serta budaya hukum sebagai sikap dari masyarakat terhadap hukum dalam menghadapi pandemi ini. Oleh karena itu, apabila ingin sukses di dalam menjalankan kenormalan baru, maka seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat harus disiplin menjalankan protokol-protokol serta aturan yang telah dibuat.
Argumentasi tersebut selaras dengan pernyataan dari Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO yang menyebutkan bahwa ada enam syarat yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan pelonggaran pembatasan dalam kondisi seperti ini, yakni: negara tersebut harus mampu mengendalikan penularan penyakit; sistem layanan kesehatan di negara tersebut harus mampu mendeteksi, menguji, mengisolasi, dan melacak setiap kasus; resiko penyebaran di titik-titik episentrum dapat diminimalkan; sekolah, tempat kerja, serta tempat pengumpulan massa lainnya harus bisa menetapkan langkah-langkah pencegahan; pencegahan masuknya kasus dari luar negeri; dan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat di dalam menjalankan kenormalan baru.


Berdamai dengan Covid-19 bukan berarti menanggap bahwa ini merupakan sebuah penyakit biasa, nyatanya virus ini telah mempengaruhi hidup jutaan orang di dunia. Oleh karena vaksin masih membutuhkan waktu, yang bisa kita lakukan adalah mencegah penyebarannya. Pemerintah dalam hal ini harus lebih berhati-hati di dalam mencanangkan rencana kenormalan baru. Pelonggaran terhadap PSBB harus didasarkan pada bukti dan juga data bahwa pandemi tersebut telah membaik. Tanpa didukung tes massal yang mencukupi, penelusuran kontak, dan penanganan medis yang memadai, pelonggaran PSBB adalah pertaruhan yang amat beresiko.
Sosialisasi new normal mengajak warga yang sedang melaksanakan olahraga pagi dalam pencegahan Covid-19 diantaranya, dengan selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun pada air yang mengalir/dengan menggunakan handsanitizer, menjaga jarak aman dan hindari kerumunan.
Sosialisasi new normal ini terus dilakukan, masyarakat harus terus diingatkan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan menaati protokol kesehatan

Menurutnya, pemahaman masyarakat akan protokol new normal sangat penting. Karena berkaitan dengan kegiatan masyarakat di ruang publik.




Selain itu, pada masyarakat berpergian menggunakan kendaraan umum, diharapkan masyarakat harus bisa mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi era new normal saat ini, dengan cara melakukan physical distancing. Adapun saat menggunakan kendaraan umum, beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain:
  1. Jangan sering menyentuh fasilitas umum, dan menggunakan hand sanitizer saat berpergian kemanapun.
  2. Menggunakan helm sendiri saat memesan ojek online.
  3. Tidak menyentuh area wajah
  4. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
  5. Upayakan membayar non-tunai saat melakukan transaksi, sehingga tidak harus kontak fisik dengan orang lain.
  6. Menggunakan tisu basah untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Kita berharap agar semua masyarakat bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan menata kenormalan baru atau fase new normal.


Editor By : Tim KKN-DR ITERA 2020
KKN Desa Jatimulyo, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan.
Official Account :

@kkn_itera_desa_jatimulyo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANDENG LPPM IAIN METRO, KADES JATIMULYO ADAKAN PENYULUHAN ANTI KORUPSI

Kamis, 4 November 2021, Pemerintah desa Jatimulyo melaksanakan kegiatan pemyuluhan anti korupsi dilingkungan karang taruna sebagai generasi muda di desa Jatimulyo.  Kegiatan yang berjudul "Penggunaan Media Sosial dalam Penyuluhan Anti Korupsi Bagi Pemuda Desa Jatimulyo KecamatanJati Agung Kabupaten Lampung Selatan” bertujuan untuk mengajak generasi muda desa Jatimulyo turut serta mengawasi dan mendukung Pemerintah desa dalam melaksanakan anggaran dana desa sebaik mungkin.  Acara penyuluhan anti korupsi ini dilaksanakan dengan menggandeng tim riset dari LPPM IAIN Metro, ketua tim riset Ahmad Syarifudin, MH menuturkan bahwa pentingnya menanamkan kesadaran tentang anti korupsi di kalangan pemuda.  "saya ingin mengajak pemuda-pemudi desa Jatimulyo agar memiliki  kesadaran dan pandangan yang sama terhadap bahaya korupsi, dengan semakin banyak orang yang sadar akan membuat ruang korupsi semakin sempit, dan kedepan menjanjikan kondisi yang lebih baik" tuturnya.  Kepala desa jug

FESTIVAL LOMBA VIRTUAL HUT RI KE-76 KARANG TARUNA DESA JATIMULYO

Dokumentasi Kegiatan   Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-76 di tengah Pandemi Covid-19 serta dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah kabupaten Lampung Selatan. Karang Taruna Desa Jatimulyo melakukan serangkai kegiatan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk menyiasati hal tersebut kegiatan ini dilakukan secara virtual dengan mengadakan "Festival Lomba Virtual", yang ditujukan untuk Pemuda/Pemudi di Desa Jatimulyo. Festival Lomba Virtual dimulai tanggal 12 Agustus 2021 dan berakhir 29 Agustus 2021. Ada berbagai cabang perlombaan yang diperlombakan diantaranya: Hadroh Virtual, Solo Song Virtual, dan Foto Menarik tema Kemerdekaan. Antusias pemuda/i Desa Jatimulyo sangat baik terlihat dari banyaknya Partisipan peserta yang mendaftar disetiap cabang perlombaan. Dokumentasi Kegiatan Tujuan kegiatan ini selain untuk memperingati HUT RI Ke-76, juga bertujuan menggali potensi, serta menyalurkan kreatifitas Pemuda/i D

INFO GRAFIS ANGGARAN APBDes 2021